Jumat, 18 November 2011

Otonomi Daerah


BAB II
PEMBAHASAN

A.      OTONOMI DAERAH
2.1. Hakikat Otonomi Daerah

Dalam negara kesatuan terdapat dua macam system pelaksanaan kekuasaan, yaitu system sentralisasi dan system desentrallisasi.
a.       System sentralisasi, seluruh kegiatan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Jadi, daerah tidak mempunyai kekeusaan untuk mengatur urusan daerahnya sendiri.
b.       System desentralisasi, pemerintah pusat memberi hak otonomi kepada daerah, yaitu kekuasaan untuk mengatur urusan daerahnya berdasarkan inisiatif sendiri. Meskipun demikian, kekuasaan tertingi tetap terletak pada pemerintah pusat atau tidak di bagi-bagikan kepada pemerintah daerah yang ada di wilayah negara tersebut.
Wilayah negara idonesia yang sangat luas sangat berpengaruh terhadap pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia. Pada awal kemerdekaan, wilayah Indonesia terdiri dari 8 propinsi. Akan tetepi dari tahun ketahun jumlah provinsi di Indonesia mengalami peningkatan, sehingga sampai sampai tahun 1998 wilayah Indonesia terdiri dari 27 provinsi. Bahkanss bersamaan dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah, maka sejak tahun 1999 dilakukan beberapa provinsi baru. Sampai saat ini tercatat ada 34 provinsi di seluruh wilayah Indonesia, dan kemungkinan jumlah provinsi di indoesia akan terus bertambah mengingat adanya aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dari berbagai daerah.
Manurut UUD 1945, system pemerintahan negara kesatuan republik  indoesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk meyelenggarakan otonomi daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “negara kesatuan kesatuan republik dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 1 ayat 5 dan 6 menegaskan bahwa daerah otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
               Sedangkan yang di maksud daerah otonomi selanjutnya yag di sebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan aspirasi masyarakat dalam system negara kesatuan republic Indonesia. Dengan adaya otonomi daerah, maka daerah tersebut harus bisa mengurus dirinya sendiri dan tidak bergantung kepada pemerintah pusat
                Dalam pasal 3 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, disebutkan:
a.       Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 adalah:
1). Pemerintah daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
2). Pemerintah daerah kabupaten/kota yang terdiri atas daerah kabupate/kota dan DPRD kabupaten/ kota.
b.      Pemerintahan daerah yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala daerah.

2.2. Tujuan Otonomi Daerah 

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah untuk membebaskan pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusa daerah. Dengan demikian pusat berkesampatan mempelajari, memahmi, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil memanfaat dari padaya.
Adapun tujua pemberia otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
a.       Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
b.      Pengembangan kehiupan demokrasi.
c.       Keadilan.
d.      Pemerataan.
e.      Pemeliharaan hubungan yag sesuai antara pusat dan daerah serta antara daerh dalamdalam rangka keutuhan NKRI.
f.        Mendorong untuk member dayakan masyarakat.
g.       Menumbuhkan perakarsa dan kereativitas, meningkatkan peran serta , masyarakat mengembangka peran serta DPRD.

2.3. Pembentukan Daerah Dan Kawasan Khusus

Pembentukan daerah daoat dilakukan jika telah memenuhi beberapa syarat-syarat
a.       Syarat administrative
b.      Sytarat teknis
c.       Syarat fisik
Hal ini dijelaskan dalam UUD NO 32 TAHUN 2004 PASAL 6:
a.       Daerah dapat dihapus dan bergabung dengan daerah yang lain apabila daaerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggaraka otonomi daerah.
b.      Penghapusan dan penggabunga daerah otonomi dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c.       Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintahan.
Adapun dasar hukum diselengarakan otonomi daerah bagi negara kesatuan republic Indonesia, yaitu UUD 1945 dan UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pada pasal 18 UUD 1945 tertulis.
a.       NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
b.      Pemerintah daerah proivinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur sendiri urusan pemerintahanya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.       Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d.      Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
e.      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sbagai urusan pemerintah pusat.
f.        Pemerinytah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melasanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g.       Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UU.
                Selain ketiga bentuk otoomi (provinsi, kabupate, kota) diatas, ada satu bentuk ekonomi lagi yang dihidupkan. Otonomi desa misalnya, berdasarkan UUD 1945 otonomi desa kembali diberlakukan. Artinya, desa tidak lagi bawahan kecamatan. Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan susunan asli, hak asal-usul, dan adat istiadat.
         Penjelasan tentang pemerintahan desa tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemeritahan daerah pasal 202, yang berbunyi:
a.       Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
b.      Perangkat desa terdiri atas sekratarus dan perangkat desa lainnya.
c.       Sekretaris desa sebagai mana yang dimaksud pada ayat (2) diisi dari pegawai negri sipil yang memenuhi persyaratan.
        Selanjutnya disebut pula dalam pasal 203 sebagai berikut.
a.       Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 202 ayat (1) dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara republik Indonesia yang syaratnya selanjutnya dan tata cara pemeliharaannya diatur dengan perda yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
b.      Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala sebagaimana sebagaimana pada ayat (1) ditetepkan sebagai kepala desa.
c.       Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hokum adt setempat yang ditetapkan dalamperda yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
d.      Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipiloih kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya (pasal 204).
Selanjutnya disebutkan pula dalam pasal 203 sebagai berikut:
a.       Kepala desa dilantik oleh bupati/walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan
b.      Sebelum memangku jabatan, kepala desa mengucap sumpah janji.
              Dalam menjalankan tugas dan kewajibanya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui badan perwakilan desa (BPD) serta menyampaikan lapora memgenai pelaksaaan tugasya kepada bupati. Pasal 209 berbunyi:
a.       Anggota badan permusyawaratan desa dan wakil dari penduduk desa yang bersagkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
b.      Pemimpin badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa.
c.       Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) dan dipilih lagi untuk satu kali masa jabata berikutnya.
d.      Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pemimpin badan permusyawaran desa diatur dalam perda yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Anggota badan perwkilan desa dipilih dari dan oleh masyarakat desa yang memenuhi persyaratan. Setelah keanggotaan BPD terbentuk, mereka memilih pimpinan yang berasal dari dan oleh mereka anggota BPD. Badan Perwakilan Desa menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan kepala desa. Sedangkan pelaksanaan peratuaran ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

2.4. Hubungan  Pemerintah  dan Daerah

Aturan tentang pemerintahan daerah yang di muat pada pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut:
a.       Adanya pembagian daerah otonomi yang bersifat berjenjang, provinsi dan kabupaten/kota.
b.      Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.       Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi.
d.      Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilihsecara demokratis.
e.      Kepala daerah dipilih secara demokratis.
f.        Pemerintah daerah menjalankan oyonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah.
                  Dalam penyelengaraan pemerintahan secara luas, tentu pemerintah daerah turut berpartisipasi di dalamnya. Hal tersebut disebabkan karena dalam negara yang berbentuk kesatuan diperlukan adanya hubungan dalam bentuk kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dapat disampaikan kesluruh pelosok tanah air dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah merupakan penghubung antara pemerintah pusat dengan masyarakat, karena pemerintah daerah diberi wewenang dari pusat. Weweang dapat diartikan sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh suatu lembaga negara tertentu agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya. Sehibungan dengan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tersebut dikenal 3 macam asas yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
a.       desentralisas Asas
Menurut UU no. 32 tahun 2004 pasal  1 ayat (7),  yang dimaksud dengan desentralisai adlah penyeraha wewenwng ppemerintahan yang dilakukan oleh pemerintaha pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam NKRI.
b.      Asas Dekonsentresi
Menurut UU no 32 tahun 2004 pasal 1 ayat (8), yang dimaksud dengan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan kepada instansi vertical diwilayah tertentu.
c.       Asas tugas pembantu
Menurut UU no. 32 tahu  2004 pasal (9), yag dimaksud dengan pembantu dalah penugas dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsikepada kabupaten atau kota, serta dari emerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertent.

2.5. Pembagin Urusan Pemerintah

Pada dasarnya daerah memiliki kewenagan atas seluruh bidang pemerintah. Kecuali beberapa bidang yang menjadi wewenagng pemerintah pusat. Hal ini dijelaskan pada UU no.32 tahun 2004 pasal 10 yang berbunyi:


a.       Ayat 1
Pemerintah daerah menyeleggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah yang oleh UU di tentukan menjadi urusan pemerintah.
b.      Ayat 2
Dalam menyelenggarakan urusan dalam pemerintah yang menjadi kewenangan daerah sebagaiman dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah menjalani otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembatuan.
c.       Ayat 3
Urusan pemerintah yag menjadi urusan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan poitik luar negri, urusan pertahanan, urusan keamanan, urusan yustisi, urusan moneter dan fisiskal dan urusan agama.
d.      Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah sebagaiman dimaksud pada ayat (3) pemerintah menyelenggaraka sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintah pada perangkat permerintah  dan wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintah desa.
e.      Dalam urusan pemerintah yang menjadi kewenang pemerintah di luar urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah dapat:
1). Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah,
2). Melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada gubernur selaku wakil pemerintah
3). Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintah desa
                Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bakwa kewenangan pemerintah pusat lebih pada perumusan kebijakan penting dan menyangkut kepentinganseluruh bangsa dan urusan luar negri, sedangkan kewenagan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
a.       Kewenangan politik
b.      Kewenangan administrasi

2.6. Hak Kewajiban Daerah

Hak kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapat, belanja dan pembiayaan daerah yang kelola dalam system pengelolaan keuanga daerah.
a.        Hak daerah
1). Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2). Memilih pimpinan daerah
3). Mengelola aparatur negara
4). Mengelola kekayaan daerah
5). Memungut pajak daerah dan retribisi daerah
6). Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan  sumberdaya lainnya yang ada didaerah.
7). Mendapatkan sumber-sumber daya lain yang sah
8). Mendapat hak lain yang diatur dalam peratauran perundang-undangan.
b.      kewajiban daerah
beberapa kewajiban daerah:
1). Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
2). Meningkakan kualitas kehidupan  masyarakat
3). Mengembangkan kehidupan demokrasi
4). Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5). Meningkatkan pelayanaan dasar pendidikan dan sebagainya.

2.7. Susunan Pemerintah Daerah

Otonomi daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah (seperti gubernur, walikota atau bupati) beserta perangkat daerah lainnya.
Ada pun susunan pemerintah daerah debagai berikut:
a.       Kepala daerah
b.      Dewaqn perwakilan rakyat (DPRD)
c.       Badab pertimbangan daerah
d.      Dinas daerah
e.      Perusahaan daerah

2.8. Keuangan Daerah

Pasal 155 UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengatur tentang keuanga.
a.       Penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran dan belanja daerah.
b.      Penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapat dan belenja daerah.
c.       Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintah sebagaiman maksud ayat (1) dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyeleggaraan urusan pemeritah sebagaiman dimaksud ayat (2).
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.       Pendapat asli daerah yang selanjutya disebut PAD, yaitu:
1). Hasil pajak daerah
2). Hasil retribusi daerah
3). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
4). Lain-lain PAD yang sah
b.      Dana perimbangan
c.       Lain-lain pendapatan yang sah.

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan

1.       Hakikat Otonomi Daerah
Dalam negara kesatuan terdapat dua macam system pelaksanaan kekuasaan, yaitu system sentralisasi dan system desentrallisasi
a.       System sentralisasi, daerah tidak mempunyai kekeusaan untuk mengatur urusan daerahnya sendiri.
b.       System desentralisasi, pemerintah pusat memberi hak otonomi kepada daerah, yaitu kekuasaan untuk mengatur urusan daerahnya berdasarkan inisiatif sendiri.
2.        Tujuan Otonomi Daerah 
                Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah untuk membebaskan pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusa daerah.
3.       Pembentukan Daerah Dan Kawasan Khusus
Pembentukan daerah daoat dilakukan jika telah memenuhi beberapa syarat-syarat
a.       Syarat administrative
b.      Sytarat teknis
c.       Syarat fisik
4.       Hubungan  Pemerintah  dan Daerah
Aturan tentang pemerintahan daerah yang di muat pada pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut:
a.       Adanya pembagian daerah otonomi yang bersifat berjenjang, provinsi dan kabupaten/kota.
b.      Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.       Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi.
d.      Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilihsecara demokratis.
e.      Kepala daerah dipilih secara demokratis.
f.        Pemerintah daerah menjalankan oyonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah.            
5.       Pembagin Urusan Pemerintah
Pada dasarnya daerah memiliki kewenagan atas seluruh bidang pemerintah. Kecuali beberapa bidang yang menjadi wewenagng pemerintah pusat. Hal ini dijelaskan pada UU no.32 tahun 2004 pasal 10.

6.       Hak Kewajiban Daerah
Hak kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapat, belanja dan pembiayaan daerah yang kelola dalam system pengelolaan keuanga daerah.
7.       Susunan Pemerintah Daerah
Ada pun susunan pemerintah daerah debagai berikut:
a.       Kepala daerah
b.      Dewaqn perwakilan rakyat (DPRD)
c.       Badab pertimbangan daerah
d.      Dinas daerah
e.      Perusahaan daerah
8.       Keuangan Daerah
Pendapat asli daerah yang selanjutya disebut PAD, yaitu:
1). Hasil pajak daerah
2). Hasil retribusi daerah
3). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar