BAB II
PEMBAHASAN
A. OTONOMI DAERAH
2.1. Hakikat
Otonomi Daerah
Dalam negara kesatuan terdapat dua macam system pelaksanaan kekuasaan,
yaitu system sentralisasi dan system desentrallisasi.
a.
System sentralisasi, seluruh kegiatan
pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah
hanya melaksanakan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Jadi, daerah
tidak mempunyai kekeusaan untuk mengatur urusan daerahnya sendiri.
b.
System
desentralisasi, pemerintah pusat memberi hak otonomi kepada daerah, yaitu
kekuasaan untuk mengatur urusan daerahnya berdasarkan inisiatif sendiri.
Meskipun demikian, kekuasaan tertingi tetap terletak pada pemerintah pusat atau
tidak di bagi-bagikan kepada pemerintah daerah yang ada di wilayah negara
tersebut.
Wilayah negara idonesia yang sangat luas sangat berpengaruh terhadap
pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia. Pada awal
kemerdekaan, wilayah Indonesia terdiri dari 8 propinsi. Akan tetepi dari tahun
ketahun jumlah provinsi di Indonesia mengalami peningkatan, sehingga sampai
sampai tahun 1998 wilayah Indonesia terdiri dari 27 provinsi. Bahkanss
bersamaan dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah, maka sejak tahun 1999
dilakukan beberapa provinsi baru. Sampai saat ini tercatat ada 34 provinsi di
seluruh wilayah Indonesia, dan kemungkinan jumlah provinsi di indoesia akan
terus bertambah mengingat adanya aspirasi yang berkembang di tengah-tengah
masyarakat dari berbagai daerah.
Manurut UUD 1945, system pemerintahan negara kesatuan republik indoesia memberikan keleluasaan kepada daerah
untuk meyelenggarakan otonomi daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi : “negara kesatuan kesatuan republik dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang.”
Menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal
1 ayat 5 dan 6 menegaskan bahwa daerah otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang di maksud daerah otonomi selanjutnya yag di sebut
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan aspirasi masyarakat
dalam system negara kesatuan republic Indonesia. Dengan adaya otonomi daerah,
maka daerah tersebut harus bisa mengurus dirinya sendiri dan tidak bergantung
kepada pemerintah pusat
Dalam pasal 3 UU no 32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah, disebutkan:
a.
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat 3 adalah:
1). Pemerintah daerah provinsi yang
terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
2). Pemerintah daerah kabupaten/kota
yang terdiri atas daerah kabupate/kota dan DPRD kabupaten/ kota.
b.
Pemerintahan daerah yang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kepala daerah.
2.2. Tujuan
Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah
untuk membebaskan pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusa
daerah. Dengan demikian pusat berkesampatan mempelajari, memahmi, merespon
berbagai kecenderungan global dan mengambil memanfaat dari padaya.
Adapun tujua
pemberia otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
a.
Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin baik.
b.
Pengembangan kehiupan demokrasi.
c.
Keadilan.
d.
Pemerataan.
e.
Pemeliharaan hubungan yag sesuai antara pusat
dan daerah serta antara daerh dalamdalam rangka keutuhan NKRI.
f.
Mendorong untuk member dayakan masyarakat.
g.
Menumbuhkan perakarsa dan kereativitas,
meningkatkan peran serta , masyarakat mengembangka peran serta DPRD.
2.3. Pembentukan
Daerah Dan Kawasan Khusus
Pembentukan
daerah daoat dilakukan jika telah memenuhi beberapa syarat-syarat
a. Syarat
administrative
b. Sytarat
teknis
c. Syarat
fisik
Hal
ini dijelaskan dalam UUD NO 32 TAHUN 2004 PASAL 6:
a.
Daerah dapat dihapus dan bergabung dengan daerah
yang lain apabila daaerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggaraka otonomi
daerah.
b.
Penghapusan dan penggabunga daerah otonomi dilakukan
setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c.
Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2)
diatur dalam peraturan Pemerintahan.
Adapun
dasar hukum diselengarakan otonomi daerah bagi negara kesatuan republic
Indonesia, yaitu UUD 1945 dan UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Pada pasal 18 UUD 1945 tertulis.
a.
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan UU.
b.
Pemerintah daerah proivinsi, daerah kabupaten,
dan kota mengatur sendiri urusan pemerintahanya menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
c.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
d.
Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
e.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sbagai
urusan pemerintah pusat.
f.
Pemerinytah daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melasanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
g.
Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintah
daerah diatur dalam UU.
Selain ketiga bentuk otoomi
(provinsi, kabupate, kota) diatas, ada satu bentuk ekonomi lagi yang
dihidupkan. Otonomi desa misalnya, berdasarkan UUD 1945 otonomi desa kembali
diberlakukan. Artinya, desa tidak lagi bawahan kecamatan. Desa mempunyai
kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan susunan
asli, hak asal-usul, dan adat istiadat.
Penjelasan tentang pemerintahan desa
tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemeritahan daerah pasal 202, yang
berbunyi:
a.
Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan
perangkat desa.
b.
Perangkat desa terdiri atas sekratarus dan
perangkat desa lainnya.
c.
Sekretaris desa sebagai mana yang dimaksud pada
ayat (2) diisi dari pegawai negri sipil yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya disebut pula dalam pasal 203
sebagai berikut.
a.
Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 202
ayat (1) dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara republik
Indonesia yang syaratnya selanjutnya dan tata cara pemeliharaannya diatur
dengan perda yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
b.
Calon kepala desa yang memperoleh suara
terbanyak dalam pemilihan kepala sebagaimana sebagaimana pada ayat (1)
ditetepkan sebagai kepala desa.
c.
Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat
hokum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hokum adt setempat yang ditetapkan dalamperda
yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
d.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan
dapat dipiloih kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya (pasal 204).
Selanjutnya disebutkan pula dalam pasal 203 sebagai
berikut:
a.
Kepala desa dilantik oleh bupati/walikota paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan
b.
Sebelum memangku jabatan, kepala desa mengucap
sumpah janji.
Dalam menjalankan tugas dan
kewajibanya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui badan
perwakilan desa (BPD) serta menyampaikan lapora memgenai pelaksaaan tugasya
kepada bupati. Pasal 209 berbunyi:
a.
Anggota badan permusyawaratan desa dan wakil
dari penduduk desa yang bersagkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat.
b.
Pemimpin badan permusyawaratan desa dipilih dari
dan oleh anggota badan permusyawaratan desa.
c.
Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa
adalah 6 (enam) dan dipilih lagi untuk satu kali masa jabata berikutnya.
d.
Syarat dan tata cara penetapan anggota dan
pemimpin badan permusyawaran desa diatur dalam perda yang berpedoman pada peraturan
pemerintah.
Anggota badan perwkilan desa dipilih dari dan oleh
masyarakat desa yang memenuhi persyaratan. Setelah keanggotaan BPD terbentuk,
mereka memilih pimpinan yang berasal dari dan oleh mereka anggota BPD. Badan
Perwakilan Desa menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan kepala desa.
Sedangkan pelaksanaan peratuaran ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
2.4. Hubungan Pemerintah
dan Daerah
Aturan tentang pemerintahan daerah yang di muat pada
pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut:
a.
Adanya pembagian daerah otonomi yang bersifat
berjenjang, provinsi dan kabupaten/kota.
b.
Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.
Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas
dekonsentrasi.
d.
Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang
anggota-anggotanya dipilihsecara demokratis.
e.
Kepala daerah dipilih secara demokratis.
f.
Pemerintah daerah menjalankan oyonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah.
Dalam penyelengaraan
pemerintahan secara luas, tentu pemerintah daerah turut berpartisipasi di dalamnya.
Hal tersebut disebabkan karena dalam negara yang berbentuk kesatuan diperlukan
adanya hubungan dalam bentuk kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dapat disampaikan kesluruh pelosok
tanah air dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
pemerintah daerah merupakan penghubung antara pemerintah pusat dengan
masyarakat, karena pemerintah daerah diberi wewenang dari pusat. Weweang dapat
diartikan sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh suatu lembaga negara tertentu
agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya. Sehibungan dengan
wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tersebut
dikenal 3 macam asas yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas
tugas pembantuan.
a. desentralisas
Asas
Menurut UU no. 32 tahun 2004 pasal
1 ayat (7), yang dimaksud dengan
desentralisai adlah penyeraha wewenwng ppemerintahan yang dilakukan oleh
pemerintaha pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintah dalam NKRI.
b.
Asas Dekonsentresi
Menurut UU no 32 tahun 2004 pasal 1 ayat (8), yang dimaksud dengan
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan kepada instansi vertical diwilayah
tertentu.
c.
Asas tugas pembantu
Menurut UU no. 32 tahu 2004 pasal
(9), yag dimaksud dengan pembantu dalah penugas dari pemerintah kepada daerah
dan/atau desa, dari pemerintah provinsikepada kabupaten atau kota, serta dari
emerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertent.
2.5. Pembagin
Urusan Pemerintah
Pada dasarnya
daerah memiliki kewenagan atas seluruh bidang pemerintah. Kecuali beberapa
bidang yang menjadi wewenagng pemerintah pusat. Hal ini dijelaskan pada UU
no.32 tahun 2004 pasal 10 yang berbunyi:
a.
Ayat 1
Pemerintah daerah menyeleggarakan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintah yang oleh UU di tentukan menjadi
urusan pemerintah.
b.
Ayat 2
Dalam menyelenggarakan urusan dalam pemerintah yang menjadi kewenangan
daerah sebagaiman dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah menjalani otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembatuan.
c.
Ayat 3
Urusan pemerintah yag menjadi urusan pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan poitik luar negri, urusan pertahanan,
urusan keamanan, urusan yustisi, urusan moneter dan fisiskal dan urusan agama.
d.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah
sebagaiman dimaksud pada ayat (3) pemerintah menyelenggaraka sendiri atau dapat
melimpahkan sebagian urusan pemerintah pada perangkat permerintah dan wakil pemerintah di daerah atau dapat
menugaskan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintah desa.
e.
Dalam urusan pemerintah yang menjadi kewenang
pemerintah di luar urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemerintah dapat:
1). Menyelenggarakan sendiri sebagian
urusan pemerintah,
2). Melimpahkan sebagian urusan
pemerintah kepada gubernur selaku wakil pemerintah
3). Menugaskan sebagian urusan kepada
pemerintah daerah dan atau pemerintah desa
Berdasarkan penjelasan di atas,
kita dapat mengetahui bakwa kewenangan pemerintah pusat lebih pada perumusan
kebijakan penting dan menyangkut kepentinganseluruh bangsa dan urusan luar
negri, sedangkan kewenagan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
a.
Kewenangan politik
b.
Kewenangan administrasi
2.6. Hak
Kewajiban Daerah
Hak kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah
daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapat, belanja dan pembiayaan daerah yang
kelola dalam system pengelolaan keuanga daerah.
a.
Hak
daerah
1). Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2). Memilih pimpinan daerah
3). Mengelola aparatur negara
4). Mengelola kekayaan daerah
5). Memungut pajak daerah dan retribisi daerah
6). Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya lainnya yang ada didaerah.
7). Mendapatkan sumber-sumber daya lain yang sah
8). Mendapat hak lain yang diatur dalam peratauran perundang-undangan.
b.
kewajiban daerah
beberapa kewajiban daerah:
1). Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan
nasional, serta keutuhan NKRI
2). Meningkakan kualitas kehidupan
masyarakat
3). Mengembangkan kehidupan demokrasi
4). Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5). Meningkatkan pelayanaan dasar pendidikan dan sebagainya.
2.7. Susunan
Pemerintah Daerah
Otonomi daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif
daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah. Pemerintah daerah terdiri dari
kepala daerah (seperti gubernur, walikota atau bupati) beserta perangkat daerah
lainnya.
Ada pun susunan pemerintah daerah debagai berikut:
a.
Kepala daerah
b.
Dewaqn perwakilan rakyat (DPRD)
c.
Badab pertimbangan daerah
d.
Dinas daerah
e.
Perusahaan daerah
2.8. Keuangan
Daerah
Pasal 155 UU no.
32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengatur tentang keuanga.
a.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran dan belanja daerah.
b.
Penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah
di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapat dan belenja daerah.
c.
Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan
pemerintah sebagaiman maksud ayat (1) dilakukan secara terpisah dari
administrasi pendanaan penyeleggaraan urusan pemeritah sebagaiman dimaksud ayat
(2).
Sumber
pendapatan daerah terdiri atas:
a.
Pendapat asli daerah yang selanjutya disebut
PAD, yaitu:
1).
Hasil pajak daerah
2).
Hasil retribusi daerah
3).
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
4).
Lain-lain PAD yang sah
b.
Dana perimbangan
c.
Lain-lain pendapatan yang sah.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1.
Hakikat Otonomi Daerah
Dalam negara kesatuan terdapat dua macam system pelaksanaan kekuasaan,
yaitu system sentralisasi dan system desentrallisasi
a.
System sentralisasi, daerah tidak mempunyai
kekeusaan untuk mengatur urusan daerahnya sendiri.
b. System desentralisasi, pemerintah pusat
memberi hak otonomi kepada daerah, yaitu kekuasaan untuk mengatur urusan
daerahnya berdasarkan inisiatif sendiri.
2.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama
dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah untuk membebaskan
pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusa daerah.
3.
Pembentukan Daerah Dan Kawasan Khusus
Pembentukan
daerah daoat dilakukan jika telah memenuhi beberapa syarat-syarat
a.
Syarat administrative
b.
Sytarat teknis
c. Syarat
fisik
4. Hubungan Pemerintah
dan Daerah
Aturan tentang pemerintahan daerah yang di muat pada pasal 18 UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut:
a.
Adanya pembagian daerah otonomi yang bersifat
berjenjang, provinsi dan kabupaten/kota.
b.
Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.
Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas
dekonsentrasi.
d.
Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang
anggota-anggotanya dipilihsecara demokratis.
e.
Kepala daerah dipilih secara demokratis.
f.
Pemerintah daerah menjalankan oyonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah.
5.
Pembagin Urusan Pemerintah
Pada dasarnya daerah memiliki kewenagan atas seluruh bidang pemerintah.
Kecuali beberapa bidang yang menjadi wewenagng pemerintah pusat. Hal ini
dijelaskan pada UU no.32 tahun 2004 pasal 10.
6.
Hak Kewajiban Daerah
Hak kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah
daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapat, belanja dan pembiayaan daerah yang
kelola dalam system pengelolaan keuanga daerah.
7. Susunan
Pemerintah Daerah
Ada pun susunan
pemerintah daerah debagai berikut:
a.
Kepala daerah
b.
Dewaqn perwakilan rakyat (DPRD)
c.
Badab pertimbangan daerah
d.
Dinas daerah
e.
Perusahaan daerah
8. Keuangan
Daerah
Pendapat asli
daerah yang selanjutya disebut PAD, yaitu:
1).
Hasil pajak daerah
2).
Hasil retribusi daerah
3).
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar